[TOP 3 NEWS] Pemerintah Tetapkan FPI Organisasi Terlarang I Tanggapan FPI I Gisel dan Michael Diperiksa Sebagai Tersangka
Pemerintah resmi menetapkan Front Pembela Islam atau FPI sebagai ormas terlarang. Keputusan ini diambil setelah menggelar rapat dengan sejumlah petinggi negara, seperti Kapolri, Panglima TNI, hingga Kepala BNPT. Pembubaran dan pelarangan fpi dilakukan berdasarkan surat keputusan bersama yang ditanda tangani oleh enam pejabat kementerian dan lembaga. Tak terima dengan pembubaran tersebut, kuasa hukum FPI menyebut, akan menempuh jalur hukum. Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum FPI, Sugito Atmo Prawito. Selain itu, pemerintah juga telah mencopot papan nama serta baliho FPI di markasnya di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat. Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan akan memanggil Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus video asusia. Ia akan dimintai keterangan pada tanggal 4 Januari 2021 mendatang. Tak hanya kepada Gisel, polisi juga melayangkan surat panggilan kepada Michael, lelaki yang ada dalam video tersebut.